“Refleksi Pancasila Sebagai Dasar Negara”


            Indonesia ibarat rumah, sebuah rumah terdiri dari bermacam-macam ruang. Sedangkan Indonesia terdiri dari ras, suku, agama, dan bermacam-macam daerah yang berbeda-beda. Suatu rumah akan kokoh apabila pondasinya juga kokoh. Membuat pondasi tentu harus berfikir tentang bagaimana bentuk ruangan rumahnya juga. Maka dari itu, ketika ingin membuat Indonesia kita harus memikirkan pondasi yang cocok untuk setiap bagian dari Indonesia. Jika membuat pondasi tidak sesuai dengan Indonesia, maka Indonesia bisa ambruk atau runtuh.

            Pancasila memiliki 2 fungsi secara umum. Ada yang fungsinya terlihat (konkrit) dan yang tidak terlihat (abstrak). Dasar negara merupakan fungsi pancasila yang konkrit sedangkan ideologi merupakan fungsi yang abstrak. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara kemudian dasar negara dijadikan sebagai hukum. Dapat disimpulkan bahwa hukum dibuat berdasarkan pancasila. Hukum sendiri merupakan tempat seseorang mengacu untuk berpijak. Jika tidak berdasarkan hukum maka kemungkinan seseorang akan mengacu pada orang lain. Pancasila di jadikan sebagai dasar negara karena pancasila di jadikan sumber dari segala sumber hukum. Jika hukum atau aturan yang berlaku di Indonesia sudah sesuai dengan keadaan masyarakat Indonesia, maka dapat dipastikan pancasila dapat disebut sebagai dasar negara Indonesia.

Like us on Facebook