Indonesia
ibarat rumah, sebuah rumah terdiri dari bermacam-macam ruang. Sedangkan
Indonesia terdiri dari ras, suku, agama, dan bermacam-macam daerah yang
berbeda-beda. Suatu rumah akan kokoh apabila pondasinya juga kokoh. Membuat
pondasi tentu harus berfikir tentang bagaimana bentuk ruangan rumahnya juga.
Maka dari itu, ketika ingin membuat Indonesia kita harus memikirkan pondasi
yang cocok untuk setiap bagian dari Indonesia. Jika membuat pondasi tidak
sesuai dengan Indonesia, maka Indonesia bisa ambruk atau runtuh.
Pancasila
memiliki 2 fungsi secara umum. Ada yang fungsinya terlihat (konkrit) dan yang
tidak terlihat (abstrak). Dasar negara merupakan fungsi pancasila yang konkrit
sedangkan ideologi merupakan fungsi yang abstrak. Pancasila dijadikan sebagai
dasar negara kemudian dasar negara dijadikan sebagai hukum. Dapat disimpulkan
bahwa hukum dibuat berdasarkan pancasila. Hukum sendiri merupakan tempat
seseorang mengacu untuk berpijak. Jika tidak berdasarkan hukum maka kemungkinan
seseorang akan mengacu pada orang lain. Pancasila di jadikan sebagai dasar
negara karena pancasila di jadikan sumber dari segala sumber hukum. Jika hukum
atau aturan yang berlaku di Indonesia sudah sesuai dengan keadaan masyarakat
Indonesia, maka dapat dipastikan pancasila dapat disebut sebagai dasar negara
Indonesia.
